TUGAS :
AGRIBISNIS
DOSEN :
KHAERIYAH DARWIS, SP, M.Si
Perusahaan yang Dalam Kondisi Pailit/Bangkrut
O
L
E
H
KELOMPOK 1
1.
ABDUL HALIM ZH MALE
2.
NAIS USMAN
3.
MEGA SILVANA YAHYA
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO
T.A 2012/2013(GENAP)
Perusahaan Yang Dalam
Kondisi Pailit/Bangkrut
Contoh
Kasus:
Tokyo –
Raksasa maskapai penerbangan Asia, Japan Airlines (JAL) akhirnya memutuskan
mendaftarkan kebangkrutan pada hari ini. JAL bangkrut dengan meninggalkan utang
sebesar US$ 16 miliar.
Menurut sumber-sumber
yang dikutip detikFinance, (19/1/2010), manajemen sudah memutuskan untuk
mendaftarkan kebangkrutan.
Hingga
saat ini belum ada keterangan resmi dari manajemen JAL mengenai status
perusahaan transportasi udara dengan perolehan pendapatan terbesar di kawasan
Asia tersebut. Namun rencana JAL mendaftarkan kebangkrutan telah diindikasikan
sejak pekan lalu.
Reuters
melansir status kebangkrutan JAL akan didaftarkan antara pukul 08.00 GMT hingga
08.00 GMT atau 15.00 WIB hingga 15.30 WIB. Kebangkrutan JAL akan menjadi yang
terbesar di Asia.
Berdasarkan
laporan keuangan JAL per 30 September 2009, posisi utang JAL tercatat sebesar
1,5 triliun yen, atau setara dengan US$ 16 miliar. JAL juga berencana melakukan
pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 15 ribu karyawannya atau sepertiga dari
total karyawan JAL sebanyak 47 ribu karyawan.
Harga
saham JAL pun kini diperdagangkan pada harga 5 Yen. Sejak awal Januari 2010,
harga saham JAL telah mengalami penurunan lebih dari 90%. Nilai kapitalisasi
pasar JAL dengan harga saham terkini hanya sekitar US$ 150 juta, lebih rendah
dari Croatia Airlines dan Jazeera Airways.
Obligasi
JAL juga diperdagangkan pada harga 27,8 cent dolar AS, anjlok tajam ketimbang
posisi akhir bulan lalu di level 70 cent dolar AS. Kebangkrutan JAL akan
membatalkan rencana pembelian 17 jet regional serta berpotensi menggugurkan
kontrak berjangka bahan bakar senilai US$ 440 juta. (sumber: detik.com)
Di dalam dunia bisnis, apabila suatu perusahaan mengalami Pailit, maka
hal ini dianggap sebagai suatu momok, dimana mereka dianggap tidak mampu untuk
menjalankan operasional perusahaan dengan baik. Akan tetapi disisi yang lain,
ada yang beranggapan bahwa pengajuan permohonan pailit dianggap solusi yang
paling tepat untuk menyelesaikan masalah utang perusahaan yang sudah tidak
mampu diselesaikan.
Di
Indonesia sendiri, pengaturan tentang kepailitan pertama kali diatur didal
Failesement Verooerdening 2 yang kemudian diganti dengan dilahirkannya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang
tentang kepailitan menjadi undang-undang. Dan yang terakhir adalah
dirumuskannya Undang-Undang Nomo 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, dimana undang-undang ini menggantikan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1998.
Telah
diundangkannya peraturan perundangan yang baru dalam bidang kepailitan,
pengajuan permohonan pailit dan juga pengajuan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang telah menjadi hal yang sangat lumrah di lingkungan pengadilan
niaga sehari-harinya.
Salah
satu kasus Kepailitan yang juga turut diajukan dilingkungan Pengadilan Niaga
Jakarta barat tersebut adalah kasus kepailitan yang terjadi antara PT. Bank
Negara Indonesia (persero) Tbk, selaku pemohon pailit yang diajukan terhadap
PT. Indah Raya Widya Plywood Industries, selaku Termohon Pailit. Dari pengajuan
Permohonan Pailit tersebut, telah dijatuhkan putusan dengan putusan Nomor :
OS/PKPU/2006/PN.Niaga, Jkt.Pst.Jo Nomor : 13/Pailit/2006/PN. Niaga. Jkt.Pst.
Dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah menjatuhkan bahwa
Termohon Pailit (PT. Indah Raya Widya Plywood Industries) pailit dengan segala
akibat hukumnya.
Penjatuhan
putusan pailit itu sendiri terhadap Termohon Pailit telah sesuai dengan Pasal
289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dimana didalam Pasal tersebut menyatukan
bahwa apabila Rencana Perdamaian ditolak oleh kreditor, maka pengadilan
harus menyatakan debitur Pailit. Dilihat dari bunyi pertimbangan hukum
majelis didalam putusannya tersebut, menurut pendapat penulis, penjatuhan
putusan dengan berdasar pasal diatas telah sesuai dengan peraturan perundangan
tentang kepailitan.
Dan
lingkungan masyarakat di Indonesia juga cenderung akan memandang Anda sebagai
seseorang yang gagal saat alami kebangkrutan. Masyarakat di tanah Air masih
belum sepenuhnya menghargai proses berat yang harus dialami oleh seorang
entrepreneur karena mereka lebih menilai keberhasilan seorang entrepreneur dari
aspek hasilnya saja. Prosesnya padahal juga tak kalah penting.
Bila Anda
sudah hampir putus asa saat alami kebangkrutan, cobalah urai simpul-simpul mati
dalam kondisi bangkrut tersebut dengan beberapa saran di bawah ini.
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE NONKUANTITATIF
Dalam hal
ini proses pengambilan keputusaan dengan
menggunakan metode nonkuantitatif ialah sebagai berikut.
a.
Intuisi
Dari dalam diri seorang entrepreneur bisa saja merasa putus asa dan
memiliki tingkat kepercayaan diri yang sudah sangat menurun.Oleh masalah ini
telah jelas menyatakan bahwa perusahaan tersebut mengalami failid di karenakan
ketidak efisien kinerja manajemen/intrepreneur serta kerja karyawan yang
terlalu di bawah prioritas perusahaan.
Cara yang tepat dalam menangani masalah ialah mengganti atau melakukan
pemilihan manajemen baru yang lebih dan efektif dengan menggunakan METODE baru
dalam pengembangan karyawan yang di lakukan oleh badan pengembangan karyawan
dalam perusahaan.
b.
Fakta
Beberapa perusahaan tidak dapat
bersaing dengan perusahaan perusahaan
lain yang bergerak di bidang yang sama karena beberapa hal:
·
Biaya
operasional yang tinggi.
·
Managemen
yang tidak absolut atau tidak teratur dalam prosedur pelaksanaanya.
·
Skandal
yang buruk yang di hadapi perusahaan secara berkepanjangan.
Dari uraian di atas maka keputusan yang dapat di ambil ialah mengajukan
perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang telah vailid dan dapat di
bububarkan berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 tentang kevailitan perusahaan.
c.
Pengalaman
Berdasarkan pengalaman yang
menimpa perusahaan yang lain telah jelas di ketahui bahwa penyebab perusahaan
tersebut vailid di karenakan beberapa faktor yaitu .
·
Kekurangan
modal kerja
·
Terlalu
banyak tenaga kerja yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi perusahaan.
·
Pembayaran
uang pension kepada karayawan(pension) yang terlalu tinggi.
·
Pendapatan
yang tidak sebanding dengan biaya yang harus di keluarkan
·
Terlalu
banyak utang.
·
Biaya
perawatan yang terlalu tinggi.
·
Persaingan
yang terlalu ketat.
Dalam hal ini telah jelas di nyatakan bahwa penyebab vailidnya suatu
perusahaan tergantung dari proses managemennya.
d.
Opini
Situasi pailit yang Anda alami
sekarang mungkin akan terasa lebih mudah untuk diatasi jika kondisi sekitar
lingkungan Anda tetap positif. Tetapi harus diakui tak semua faktor di
sekeliling kita mendukung untuk mengatasi kebangkrutan yang di alami.
Perusahaan dapat bertahan
apabila dapat mempertahankan keexist-annya dalam dunia bisnis dan tidak mudah
menyerah dengan segala masalah dan selalu mencoba merubah sistem manajemen
perusahaan dengan menciptakan produk-produk baru yang dapat mempertahankan
eksistensi perusahaan tersebut, selalu melihat perkembangan pesaing dan tidak
menurunkan tingkat produksi produk dengan kualitas yang baik dengan menerapkan
4P.
·
PRODUK
Menejer harus jeli dalam
menentukan produk yang akan di produksi dalam hal permintaan konsumen yang
banyak tapi tak lupa dengan kualitas produk yang baik pula
·
PRICE
Harga sangat menentukan
keberhasilan produk tersebut karena dapat mempengaruhi permintaan konsumen akab
barang tersebut.
·
PROMOTION
Promosi sangat penting dalam
hal memperkenalkan produk perusahaan tersebut kepada dunia dengan menentukan
harga awal produk tersebut sebagai langkah awal pengenalan produk ke konsumen.
·
PLACE
Penentuan tata letak
perusahaan dapat berpengaruh juga bagi perusahaan dalam kaitannya memproduksi
suatu produk. Dalam hal ini dapat di kategorikan dalam penentuan lokasih
perusahaan, gudang penyimpana, lokasi pabrik dan masih banyak yang lain untuk
mendukung proses produksi serta penempatan penjualan hasil produksi.
SELESAI
0 komentar: