Santa Mars

Laki-laki, 18 tahun

Malang, Indonesia

Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.
::
Start
Windows 8 SM Versi 3
Shutdown

Navbar3

Cari Blog Ini

Minggu, 26 Mei 2013

contoh makalah yang baik dan benar



Nama   : Yulan Nggilu
Kelas   : Reg. Akuntansi/smster 4
Nim     : E1111094
M.K     : Akuntansi Bank

BAB 11
PENEMPATAN PADA BANK LAIN

11.1 Pengertian pada bank lain
        Bank merupakan lembaga intermediasi antara pihak yang menempatkan dana dan pihak yangg menggunakan dana bank. Penempatan pada bank lain merupakan penyaluran dana yang sangat aman,karena resikonya lebih kecil. Namun demikian,pendapatan yang diperoleh dari penempatan pada bank lain juga relatif kecil dibanding penyaluran dana dalam bentuk kredit.
        Kegiatan penempatan pada bank lain umumnya dilakukan melalui pasar uang (money market). Bagian yang melakukan transaksi penempatan dana antarbank dan/atau peminjaman dana antarbank adalah dealing room.
11.2 Jenis -  jenis penempatan pada bank lain
       Penempatan pada bank lain merupakan salah satu dari aktiva produktif bank yang dapat menghasilkan keuntungan sekaligus meningkatkan likuiditas bank. Penempatan pada bank lain merupakan jenis penemptan dana dalam jangka pendek. Penempatan pada bank lain dapat dilakukan dengan menempatkan dana dalam bentuk Deposito Berjangka, Sertifikat deposito, dan interbank Call Money.

11.3 Akuntansi penempatan pada bank lain
        Penempatan pada bank lain adalah penanaman dana bank pada bank lain. Penempatan pada bank lain disajikan dineraca dalam kelompok aktiva. Saldo yang disajikan adalah sebesar nilai bruto tagihan bank. Penempatan pada bank lain merupakan aktiva produktif yang memiliki resiko tidak tertagih,oleh karena itu bank perlu membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPAP untuk penempatan pada bank lain disajikan dineraca sebagai pos pengurang (off setting account) dari pos penempatan pada bank lain.

BAB 12
SURAT BERHARGA YANG DIMILIKI
12.1  Pengertian Surat Berharga yang dimiliki
         Salah satu fungsi utamabank adalah menyalurkan dana  kepada pihak yang membutuhkan dana. Penempatan dana dalam bentuk pembelian surat – surat berharga disebut juga sekuritas atau efek – efek adalah merupakan salah satu alternatif penempatan dana jangka pendek dan tergolong likuid. Bank dapat menjual dengan segera surat – surat berharga yang dimiliki.
        Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar uang dan pasar modal (Republik Indonesia, Undang-Undang No. 10/1998 tentang perbankan). Dengan menempatkan dana dalamm surat-surat berharga, bank dapat memperoleh keuntungan yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap rentabilitas bank. Pada saat kelebihan likuiditas, bank perlu memilih instrumen surat berharga yamg memiliki likuiditas pasar yang tinggi. Surat berharga yang memiliki likuiditas pasar yang tinggi, sangat mudah di perjualbelikan yang di kenal dengan sekuritas unggulan.

12.2  Jenis-jenis surat berharga yang dimiliki
          Surat-surat berharga terdiri dari surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim di perdagangkan dalam pasar uang dan pasar modal.
Saham merupakan bagian dari kepemilikan yang di perjualbelikan oleh perusahaan dalam rangka memperoleh atau meningkatkan modal. Dengan menjual saham di pasar modal, maka perusahaan akan mendapatkan modal dari masyarakat. Pembeli saham akan mermperoleh keuantungan dalam bentuk deviden dan keuntungan yang berasal dari harga jual di kurangi dengan harga beli saham.
Obligasi merupakan surat utang yang di terbitkan dalam rangka mendapatkan dana dari publik ( masyarakat umum ). Dengan menempatkan dana dalam bentuk obligasi, maka bank akan memperoleh bunga sesuai dengan perjanjian. Dalam penempataqn surat-surat berharga dalam bentuk obligasi, keuntungan bagi pembeli berasal dari kurs jual dan kurs beli obligasi.
Sertifikat bank indonesia ( SBI ) adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh bank indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan diskonto. (Taswan, 2005). SBI Merupakan pilihan penempatan yang paling aman bagi bank. Dengan menempatkan dananya dalam SBI, maka bank dapat menjaga likuiditanya sekaligus dapat memperoleh keuantungan dari diskonto yang di peroleh. SBI juga memiliki likuiditas pasar yang tinggi, mudah di perjualbelikan dan tidak mengandung resiko.
12.3 Akuntansi surat berharga yang dimiliki
        Harga perolehan surat berharga yang terdiri atas jumlah nominal harga beli di tambah dengan biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan perolehan surat-surat berharga tersebut. Biaya-biaya tersebut misalnya biaya fee kepada pialang. Saldo surat-surat berharga yang di perdagangkan di pasar uang disajikan dalam neraca sebesar nilai nominal dikurangi dengan diskonto yang belum di amortisasi, yang merupakan bagian bunga selama sisa jangka waktu surat berharga. Selisih antara harga perolehan dengan harga pasar surat berhargan di akui sebagai kerugian dan di bebankan pada perkiraan penilaiannya.

12.3.1  Saham dan obligasi
            Surat berharga yang dibeli oleh bank dalam bentuk saham dan obligasi, perlu di klasifikasikan dalam kelompok surat berharga yang dapat di perdagangkan, surat berharga yang tersedia untuk dijual dan surat berharga yang di miliki sampai dengan jatuh tempo.
12.3.2  Sertifikat bank indonesia (SBI)
            Sertifikat bank indonesia merupakan salah satu alternatif penyaluran dana yang paling aman. Bank komersial yang kelebihan likuiditas, dapat membeli SBI. Dengan memiliki SBI, bank dapat menjaga likuiditasnya karena SBI dapat dengan mudah diperjualbelikan, dan memperoleh pendapatan dari diskonto yang di terima bank

BAB 13
KREDIT YANG DI BERIKAN
13.1  Pengertian kredit
          Menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, kredit yang di berikan adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur kredit terdiri dari :
a.       Debitur dan kreditor
Kedua pihak yang melakukan transaksi kredit yaitu debitur dan kreditur. Debitur atau juga di sebut nasabah adalah pihak yang mendapat pinjaman dari kreditor dan kreditor adalah pihak yang memberikan pinjaman atau penyaluran pinjaman yaitu bank.
b.      Perjanjian
Setiap kredit yang di berikan oleh bank harus di dasari adanya perjanjian antara bank dan debitur berupa perjanjian.

c.       Jangka waktu
Setiap kredit harus di tentukan jangka waktu pemberian kredit, yanitu jangka waktu mulai dari kredit di cairkan sampai dengan kredit lunas.
d.      Balas jasa
Bank memberikan kredit dengan tujuan agar memperolah pendapatan atau balas jasa, yaitu berupa bunga untuk bank konvensiaonal.
e.       Kepercayaan
Bank memberikan kredit kepada debitur karena bank percaya bahwa dana yang di salurkan kepada debitur akan dapat di kembalikan. Bank percaya bahwa debitur dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
f.       Resiko
Kredit yang di berikan oleh bank kepada debitur akan mengandung resiko adanya kemungkinan debitur tidak dapat mengembalikan dana pinjamannya. Oleh karena itu,bank harus melakukan analisis kredit sebelum memutuskan untuk memberikan kredit kepada debitur. 
13.2  Jenis-Jenis Kredit
          Jens kredit secara umum di bedakan sesuai dangan bentuk kredit, jangka waktu dan tujuan penggunaan kredit.
13.2.1 jenis kredit menurut bentuknya
            Menurut bentuknya, pemberian kredit dibedakan menjadi dua jenis yaitu kredit rekenin koran dan kredit installment.
a.       Kredit rekening koran
b.      Installment loan
13.2.2 jenis kredit menurut jangka waktunya
1.       kredit jangka pendek
2.       kredit jangka menengah
3.       kredit jangka panjang

13.2.3 jenis kredit menurut tujuan penggunaanya
1.      kredit investasi
2.      kredit modal kerja
3.      kredit konsumsi

BAB 14
KREDIT BERMASALAH DAN RESTRUKTURISASI KREDIT
14.1 Pengertian Kredit Bermasalah
Kuncoro, mudrajad dan suharjono, 2002 Kredit bermasalah akan berakibat pada kerugian bank, yaitu kerugian karena tidak di terimanya kembali dana yang telah di salurkan maupun pendapatan bunga yang tidak dapat di terima. Artinya bank kehilangan kesempatan mmendapat bunga, yang berakibat pada penurunan pendapatan secara total.
14.2 Jenis kredit sesuai dengan kolektibilitas
Kredit dapat di bedakan sesuai dengan kolektibilitas/kualitas/penggolongan kredit  yaitu performing loan dan non performing loan. Penilaian penggolongan kredit secara kualitatif didasarkan pada prospek usaha debitur dan kondisi keuangan usaha debitur. Kondisi keuangan debitur dapat di lihat dari  kemungkinan kemampuan  debitur untuk membayar kembali pinjamanya dari  hasil usahanya.
14.3 Akuntansi kredit bermasalah
Kredit bermasalah dapat menyebabkan tidak kembalinya dan yang telah di salurkan oleh bank. pendapatan bunga kredit di akui secara akrual kecuali pendapatan bunga dari kredit non performing. Pada saat kredit di klasifikasikan sebagai non performing loan, bunga yang telah diakui tetapi belum tertagih harus di batalkan (PSAK 31 paragraf 22).
14.4 Restrukturisasi kredit
Kredit yang di berikan oleh bank memiliki tujuan agar uang yang di salurkan dalam bentuk kredit kepada debitur dapat di kembaliakan sesuai jangka waktu yang telah di perjanjikan.
Restrukturisasi kredit merupakan upaya yang di lakukan bank dalam  kegiatan usaha perkreditan agar debitur dapat memenuhi kewajibannya. (PAPI.2001)
Restrukturisasi kredit di berikan kepada debitur yang tidak memenuhi kewajibannya atau debitur yang di perkirakan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga sesuai dengan jadwal yang di perjanjikan.restrukturisasi kredit dapat di lakkan dengan berbagai cara antara lain : modifikasi syarat-syarat kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambilalihan agunan/aset, dan konversi kredit.

BAB 15
PENYISIHAN KERUGIAN KREDIT
15.1 Pengertian Penyisihan Kerugian Kredit
Aktiva produktif adalah penanaman dana bank dalam valuta rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antarbank, penyertaan, termasuk komitmen dan kontigensi pada transaksi rekening administratif (Taswan, 2005).
Aktiva produktif berfungsi untuk memperoleh pendapatan atas dana yang di salurkan oleh bank. Namun demikian, penempatan dana dalam aktiva produktif juaga memiliki resiko, yaitu resiko dana yang di salurkan tidak dapat kembali. Resiko atas penempatan dalam bentuk aktiva produktif dapat menimbulkan kerugian bank.
Kualitas aktiva produktif di golongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kredit yang diberikan oleh bank merupakan aktiva produktif yang paling besar yang di miliki setiap bank. Pendapatan yang berasal dari kredit, yaitu pendapatan bunga kredit merupakan pendapatan operasional bank terbesar.
15.2 pembentukan penyisihan kerugian kredit
Penyisihan kerugian kredit merupakan pembentukan cadangan terhadap seluruh kredit yang di berikan. Penyisihan kerugian kredit di bentuk sebesar estimasi kerugian kredit yang tidak dapat di tagih sesuai dengan mata uang denominasi yang di berikan (PSAK 31 paragraf 16). Bank dapat membentuk penyisihan kerugian kredit sesuai dengan estimasi atau berdasarkan pengalaman masa lalu. Pada akhir tahun bank wajib membentuk penyisihan kerugian kredit sesuai dengan ketentuan bank indonesia.
15.3 penghapusbukuan kredit ( write off )
Pada umumnya sebagian besar kredit yang d berikan oleh bank masuk dalam golongan kredit lancar, dan sebagian kecil masuk dalam golongan kredit macet. Bank dapat melakukan penghapusbukuan atas kredit macet. Salah satu pertimbangan di lakukan write off adalah tiada kemungkinan kreditur membayar kemungkinan.debitur membayar pinjamanya, sehingga di putuskan oleh bank untuk write off.

BAB 16
PENYERTAAN

16.1 Pengertian pernyataan
Penyertaan sahan adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian maupun ikut serta dalam operasi lembaga keuangan lain,termasuk pernyataan sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atauu lainnya, ( PAPI 2001 ).
16.2 Akuntansi Pernyataan
Pencatatan penyertaan saham di catat dengan menggunakan dua metode yaitu metode biaya   (cost method) dan metode ekuitas (equty method)
16.3 pernyataan dari konversi kredit
Dengan di lakukannya konversi kredit, maka outstanding kredit debitur yang telah di konversi, di kurangkan dari akun kredit, dan bank memiliki sebagian atau seluruh modal debitur.

BAB 17
AKTIVA TETAP
17.1 Pengertian aktiva tetap
Aktiva tetap adalah salah satu aktiva yang tidak likuid. Aktiva tetap juga merupakan aktiva tidak produktif, karena tidak dapat menghasilkan pendapatan. Aktiva tetap di perlukan untuk mendukung kelancaran operasional bank dalam mencapai tujuannya.
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud  yang di peroleh dalam bentuk siap pakai atau dengan di bangun lebih  dulu, yang di gunakan dalam operasi perusahaan, tidak di maksudkan untuk di jual, dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari setahun (Indra Batian dan Suharjono, 2006).
17.2 Jenis-jenis aktiva tetap
Aktiva tetap dalam neraca bank di kelompokan menjadi satu kelompok dan biasanya di sebut dengan aktiva tetap dan inventaris. Dengan demikian aktiva bank sebagian besar berupa dana yang di salurkan dalam bentuk aktiva produktiv. Aktiva tetep dan inventaris bank antara lain meliputi : tanah, bangunan, kenderaan, inventaris kantor dan aktiva tetapp lainnya.
17.3 Akuntansi aktiva tetap
        Harga perolehan adalah harga beli di tambah dengan biaya-biaya yang di keluarkan dalam rangka menempatkan aktiva tetap pada tempat yang siap di gunakan. Biaya-biaya yang di kapitalisasi kedalam harga perolehan aktiva tetap antara lain biaya masuk, pajak penjualan, biaya angkutan, biaya pemasangan, dan lain-lain yang di gunakan untuk mempersiapkan aktiva tetap sampai dengan siap di gunakan




BAB 18
AKTIVA LAIN-LAIN

18.1 Pengertian aktiva lain-lain
Aktiva lain-lain adalah aktiva yang tidak dapat secara layak digolongkan dalam pos-pos sebelumnya, yaitu mulai dari kas, giro pada bank indonesia sampai dengan penyertaan. Pada umumnya transaksi aktiva lain-lain dalam bank tidak terjadi secara rutin dan jumlahnya juga tidak material, sehingga bebeapa transaksi sersebut di kelompokan menjadi aktiva lain-lain.komponen aktiva lain-lain di bedakan menjadi antara lain : beban dibayar di muka, beban yang ditangguhkan, persediaan, rekening antar kantor, titipan nasabah dan lainnya.
18.2 Akuntansi aktiva lain-lain
Pencatatan aktiva lain-lain di akui pada saat terjadinya sebesar biaya perolehan. Aktiva lain-lain, di dalam neraca bank di sajikan secara gabungan. Aktiva lain-lain yang nilainya material harus di sajikan tersendiri dalam neraca.
Read More --►