Nama : Yulan Nggilu
Kelas : Reg. Akuntansi/smster 4
Nim : E1111094
M.K : Akuntansi Bank
BAB 11
PENEMPATAN PADA BANK LAIN
11.1 Pengertian pada bank lain
Bank merupakan lembaga intermediasi
antara pihak yang menempatkan dana dan pihak yangg menggunakan dana bank.
Penempatan pada bank lain merupakan penyaluran dana yang sangat aman,karena
resikonya lebih kecil. Namun demikian,pendapatan yang diperoleh dari penempatan
pada bank lain juga relatif kecil dibanding penyaluran dana dalam bentuk
kredit.
Kegiatan penempatan pada bank lain
umumnya dilakukan melalui pasar uang (money market). Bagian yang melakukan
transaksi penempatan dana antarbank dan/atau peminjaman dana antarbank adalah
dealing room.
11.2 Jenis - jenis penempatan pada bank lain
Penempatan pada bank lain merupakan
salah satu dari aktiva produktif bank yang dapat menghasilkan keuntungan
sekaligus meningkatkan likuiditas bank. Penempatan pada bank lain merupakan
jenis penemptan dana dalam jangka pendek. Penempatan pada bank lain dapat
dilakukan dengan menempatkan dana dalam bentuk Deposito Berjangka, Sertifikat
deposito, dan interbank Call Money.
11.3 Akuntansi penempatan pada bank
lain
Penempatan pada bank lain adalah
penanaman dana bank pada bank lain. Penempatan pada bank lain disajikan
dineraca dalam kelompok aktiva. Saldo yang disajikan adalah sebesar nilai bruto
tagihan bank. Penempatan pada bank lain merupakan aktiva produktif yang
memiliki resiko tidak tertagih,oleh karena itu bank perlu membentuk penyisihan
penghapusan aktiva produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPAP
untuk penempatan pada bank lain disajikan dineraca sebagai pos pengurang (off setting account) dari pos
penempatan pada bank lain.
BAB 12
SURAT BERHARGA YANG DIMILIKI
12.1 Pengertian
Surat Berharga yang dimiliki
Salah satu fungsi utamabank
adalah menyalurkan dana kepada pihak
yang membutuhkan dana. Penempatan dana dalam bentuk pembelian surat – surat
berharga disebut juga sekuritas atau efek – efek adalah merupakan salah satu
alternatif penempatan dana jangka pendek dan tergolong likuid. Bank dapat
menjual dengan segera surat – surat berharga yang dimiliki.
Surat berharga adalah surat
pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif
dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit,
dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar uang dan pasar modal (Republik
Indonesia, Undang-Undang No. 10/1998 tentang perbankan). Dengan menempatkan
dana dalamm surat-surat berharga, bank dapat memperoleh keuntungan yang pada
akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap rentabilitas bank. Pada saat
kelebihan likuiditas, bank perlu memilih instrumen surat berharga yamg memiliki
likuiditas pasar yang tinggi. Surat berharga yang memiliki likuiditas pasar
yang tinggi, sangat mudah di perjualbelikan yang di kenal dengan sekuritas
unggulan.
12.2 Jenis-jenis
surat berharga yang dimiliki
Surat-surat berharga terdiri dari surat pengakuan utang,
wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat
berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk
yang lazim di perdagangkan dalam pasar uang dan pasar modal.
Saham merupakan bagian dari kepemilikan yang di perjualbelikan oleh
perusahaan dalam rangka memperoleh atau meningkatkan modal. Dengan menjual
saham di pasar modal, maka perusahaan akan mendapatkan modal dari masyarakat.
Pembeli saham akan mermperoleh keuantungan dalam bentuk deviden dan keuntungan
yang berasal dari harga jual di kurangi dengan harga beli saham.
Obligasi merupakan surat utang yang di terbitkan dalam rangka mendapatkan
dana dari publik ( masyarakat umum ). Dengan menempatkan dana dalam bentuk
obligasi, maka bank akan memperoleh bunga sesuai dengan perjanjian. Dalam
penempataqn surat-surat berharga dalam bentuk obligasi, keuntungan bagi pembeli
berasal dari kurs jual dan kurs beli obligasi.
Sertifikat bank indonesia ( SBI ) adalah surat berharga atas unjuk dalam
rupiah yang diterbitkan oleh bank indonesia sebagai pengakuan utang berjangka
waktu pendek dengan diskonto. (Taswan, 2005). SBI Merupakan pilihan penempatan
yang paling aman bagi bank. Dengan menempatkan dananya dalam SBI, maka bank
dapat menjaga likuiditanya sekaligus dapat memperoleh keuantungan dari diskonto
yang di peroleh. SBI juga memiliki likuiditas pasar yang tinggi, mudah di
perjualbelikan dan tidak mengandung resiko.
12.3 Akuntansi surat berharga yang dimiliki
Harga perolehan surat
berharga yang terdiri atas jumlah nominal harga beli di tambah dengan
biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan perolehan surat-surat berharga
tersebut. Biaya-biaya tersebut misalnya biaya fee kepada pialang. Saldo
surat-surat berharga yang di perdagangkan di pasar uang disajikan dalam neraca
sebesar nilai nominal dikurangi dengan diskonto yang belum di amortisasi, yang
merupakan bagian bunga selama sisa jangka waktu surat berharga. Selisih antara
harga perolehan dengan harga pasar surat berhargan di akui sebagai kerugian dan
di bebankan pada perkiraan penilaiannya.
12.3.1 Saham dan obligasi
Surat berharga yang dibeli
oleh bank dalam bentuk saham dan obligasi, perlu di klasifikasikan dalam
kelompok surat berharga yang dapat di perdagangkan, surat berharga yang
tersedia untuk dijual dan surat berharga yang di miliki sampai dengan jatuh
tempo.
12.3.2 Sertifikat bank indonesia
(SBI)
Sertifikat bank indonesia
merupakan salah satu alternatif penyaluran dana yang paling aman. Bank
komersial yang kelebihan likuiditas, dapat membeli SBI. Dengan memiliki SBI,
bank dapat menjaga likuiditasnya karena SBI dapat dengan mudah
diperjualbelikan, dan memperoleh pendapatan dari diskonto yang di terima bank
BAB 13
KREDIT YANG DI BERIKAN
13.1 Pengertian kredit
Menurut undang-undang No.
10 Tahun 1998 tentang perbankan, kredit yang di berikan adalah penyedian uang
atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjaman meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.
Unsur kredit terdiri dari :
a.
Debitur dan
kreditor
Kedua pihak yang melakukan transaksi kredit yaitu debitur
dan kreditur. Debitur atau juga di sebut nasabah adalah pihak yang mendapat
pinjaman dari kreditor dan kreditor adalah pihak yang memberikan pinjaman atau
penyaluran pinjaman yaitu bank.
b.
Perjanjian
Setiap kredit yang di berikan oleh bank harus di dasari
adanya perjanjian antara bank dan debitur berupa perjanjian.
c.
Jangka waktu
Setiap kredit harus di tentukan jangka waktu pemberian
kredit, yanitu jangka waktu mulai dari kredit di cairkan sampai dengan kredit
lunas.
d.
Balas jasa
Bank memberikan kredit dengan tujuan agar memperolah
pendapatan atau balas jasa, yaitu berupa bunga untuk bank konvensiaonal.
e.
Kepercayaan
Bank memberikan kredit kepada debitur karena bank percaya
bahwa dana yang di salurkan kepada debitur akan dapat di kembalikan. Bank
percaya bahwa debitur dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
f.
Resiko
Kredit yang di berikan oleh bank kepada debitur akan
mengandung resiko adanya kemungkinan debitur tidak dapat mengembalikan dana
pinjamannya. Oleh karena itu,bank harus melakukan analisis kredit sebelum
memutuskan untuk memberikan kredit kepada debitur.
13.2 Jenis-Jenis Kredit
Jens kredit secara umum di
bedakan sesuai dangan bentuk kredit, jangka waktu dan tujuan penggunaan kredit.
13.2.1 jenis kredit menurut bentuknya
Menurut bentuknya,
pemberian kredit dibedakan menjadi dua jenis yaitu kredit rekenin koran dan
kredit installment.
a.
Kredit rekening
koran
b. Installment loan
13.2.2 jenis kredit menurut jangka waktunya
1.
kredit jangka
pendek
2.
kredit jangka
menengah
3.
kredit jangka
panjang
13.2.3 jenis kredit menurut tujuan penggunaanya
1.
kredit investasi
2.
kredit modal kerja
3.
kredit konsumsi
BAB 14
KREDIT BERMASALAH DAN RESTRUKTURISASI KREDIT
14.1 Pengertian Kredit
Bermasalah
Kuncoro, mudrajad dan
suharjono, 2002 Kredit bermasalah akan berakibat pada kerugian bank, yaitu
kerugian karena tidak di terimanya kembali dana yang telah di salurkan maupun
pendapatan bunga yang tidak dapat di terima. Artinya bank kehilangan kesempatan
mmendapat bunga, yang berakibat pada penurunan pendapatan secara total.
14.2 Jenis kredit sesuai dengan
kolektibilitas
Kredit dapat di bedakan sesuai
dengan kolektibilitas/kualitas/penggolongan kredit yaitu performing loan dan non performing
loan. Penilaian penggolongan kredit secara kualitatif didasarkan pada prospek
usaha debitur dan kondisi keuangan usaha debitur. Kondisi keuangan debitur
dapat di lihat dari kemungkinan
kemampuan debitur untuk membayar kembali
pinjamanya dari hasil usahanya.
14.3 Akuntansi kredit
bermasalah
Kredit bermasalah dapat
menyebabkan tidak kembalinya dan yang telah di salurkan oleh bank. pendapatan
bunga kredit di akui secara akrual kecuali pendapatan bunga dari kredit non
performing. Pada saat kredit di klasifikasikan sebagai non performing loan,
bunga yang telah diakui tetapi belum tertagih harus di batalkan (PSAK 31
paragraf 22).
14.4 Restrukturisasi kredit
Kredit yang di berikan oleh
bank memiliki tujuan agar uang yang di salurkan dalam bentuk kredit kepada
debitur dapat di kembaliakan sesuai jangka waktu yang telah di perjanjikan.
Restrukturisasi kredit
merupakan upaya yang di lakukan bank dalam
kegiatan usaha perkreditan agar debitur dapat memenuhi kewajibannya.
(PAPI.2001)
Restrukturisasi kredit di
berikan kepada debitur yang tidak memenuhi kewajibannya atau debitur yang di
perkirakan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau
bunga sesuai dengan jadwal yang di perjanjikan.restrukturisasi kredit dapat di
lakkan dengan berbagai cara antara lain : modifikasi syarat-syarat kredit,
penambahan fasilitas kredit, pengambilalihan agunan/aset, dan konversi kredit.
BAB 15
PENYISIHAN KERUGIAN KREDIT
15.1 Pengertian Penyisihan Kerugian Kredit
Aktiva produktif adalah penanaman dana bank dalam valuta rupiah maupun
valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antarbank,
penyertaan, termasuk komitmen dan kontigensi pada transaksi rekening
administratif (Taswan, 2005).
Aktiva produktif berfungsi untuk memperoleh pendapatan atas dana yang di
salurkan oleh bank. Namun demikian, penempatan dana dalam aktiva produktif
juaga memiliki resiko, yaitu resiko dana yang di salurkan tidak dapat kembali.
Resiko atas penempatan dalam bentuk aktiva produktif dapat menimbulkan kerugian
bank.
Kualitas aktiva produktif di golongkan menjadi lancar, dalam perhatian
khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kredit yang diberikan oleh bank merupakan
aktiva produktif yang paling besar yang di miliki setiap bank. Pendapatan yang
berasal dari kredit, yaitu pendapatan bunga kredit merupakan pendapatan
operasional bank terbesar.
15.2 pembentukan penyisihan kerugian kredit
Penyisihan kerugian kredit merupakan pembentukan cadangan terhadap seluruh
kredit yang di berikan. Penyisihan kerugian kredit di bentuk sebesar estimasi
kerugian kredit yang tidak dapat di tagih sesuai dengan mata uang denominasi
yang di berikan (PSAK 31 paragraf 16). Bank dapat membentuk penyisihan kerugian
kredit sesuai dengan estimasi atau berdasarkan pengalaman masa lalu. Pada akhir
tahun bank wajib membentuk penyisihan kerugian kredit sesuai dengan ketentuan
bank indonesia.
15.3 penghapusbukuan kredit ( write off )
Pada umumnya sebagian besar kredit yang d berikan oleh bank masuk dalam
golongan kredit lancar, dan sebagian kecil masuk dalam golongan kredit macet.
Bank dapat melakukan penghapusbukuan atas kredit macet. Salah satu pertimbangan
di lakukan write off adalah tiada kemungkinan kreditur membayar
kemungkinan.debitur membayar pinjamanya, sehingga di putuskan oleh bank untuk
write off.
BAB 16
PENYERTAAN
16.1 Pengertian pernyataan
Penyertaan sahan adalah
penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi
jangka panjang, baik dalam rangka pendirian maupun ikut serta dalam operasi
lembaga keuangan lain,termasuk pernyataan sementara dalam rangka restrukturisasi
kredit atauu lainnya, ( PAPI 2001 ).
16.2 Akuntansi Pernyataan
Pencatatan penyertaan saham di
catat dengan menggunakan dua metode yaitu metode biaya (cost
method) dan metode ekuitas (equty
method)
16.3 pernyataan dari konversi
kredit
Dengan di lakukannya konversi
kredit, maka outstanding kredit debitur yang telah di konversi, di kurangkan
dari akun kredit, dan bank memiliki sebagian atau seluruh modal debitur.
BAB 17
AKTIVA TETAP
17.1 Pengertian aktiva tetap
Aktiva tetap adalah salah satu
aktiva yang tidak likuid. Aktiva tetap juga merupakan aktiva tidak produktif,
karena tidak dapat menghasilkan pendapatan. Aktiva tetap di perlukan untuk
mendukung kelancaran operasional bank dalam mencapai tujuannya.
Aktiva tetap adalah aktiva
berwujud yang di peroleh dalam bentuk
siap pakai atau dengan di bangun lebih
dulu, yang di gunakan dalam operasi perusahaan, tidak di maksudkan untuk
di jual, dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat
lebih dari setahun (Indra Batian dan Suharjono, 2006).
17.2 Jenis-jenis aktiva tetap
Aktiva tetap dalam neraca bank
di kelompokan menjadi satu kelompok dan biasanya di sebut dengan aktiva tetap
dan inventaris. Dengan demikian aktiva bank sebagian besar berupa dana yang di
salurkan dalam bentuk aktiva produktiv. Aktiva tetep dan inventaris bank antara
lain meliputi : tanah, bangunan, kenderaan, inventaris kantor dan aktiva tetapp
lainnya.
17.3 Akuntansi aktiva tetap
Harga perolehan adalah harga beli di
tambah dengan biaya-biaya yang di keluarkan dalam rangka menempatkan aktiva
tetap pada tempat yang siap di gunakan. Biaya-biaya yang di kapitalisasi
kedalam harga perolehan aktiva tetap antara lain biaya masuk, pajak penjualan,
biaya angkutan, biaya pemasangan, dan lain-lain yang di gunakan untuk mempersiapkan
aktiva tetap sampai dengan siap di gunakan
BAB 18
AKTIVA LAIN-LAIN
18.1 Pengertian aktiva
lain-lain
Aktiva lain-lain adalah aktiva
yang tidak dapat secara layak digolongkan dalam pos-pos sebelumnya, yaitu mulai
dari kas, giro pada bank indonesia sampai dengan penyertaan. Pada umumnya
transaksi aktiva lain-lain dalam bank tidak terjadi secara rutin dan jumlahnya
juga tidak material, sehingga bebeapa transaksi sersebut di kelompokan menjadi
aktiva lain-lain.komponen aktiva lain-lain di bedakan menjadi antara lain :
beban dibayar di muka, beban yang ditangguhkan, persediaan, rekening antar
kantor, titipan nasabah dan lainnya.
18.2 Akuntansi aktiva lain-lain
Pencatatan aktiva lain-lain di
akui pada saat terjadinya sebesar biaya perolehan. Aktiva lain-lain, di dalam
neraca bank di sajikan secara gabungan. Aktiva lain-lain yang nilainya material
harus di sajikan tersendiri dalam neraca.