Santa Mars

Laki-laki, 18 tahun

Malang, Indonesia

Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.
::
Start
Windows 8 SM Versi 3
Shutdown

Navbar3

Cari Blog Ini

Jumat, 22 November 2013

BIOGRAFI PELOPOR EKONOMI SYARIAH INDONESIA

BIOGRAFI TOKOH PEMKIR DAN AKTIVIS EKONOMI SYARIAH

1.      Biografi Adiwarman Azwar Karim
lahir di Jakarta, 29 Juni 1963; umur 49 tahun, adalah ahli perbankan syariah Indonesia. Adiwarman seorang Minangkabau yang menamatkan pendidikan akhirnya di Boston University.
Asal usul :
Orang tuanya berasal dari Padang, Sumatera Barat. Ayahnya pada mulanya adalah seorang jaksa, tapi kemudian mengundurkan diri dan lebih memilih menjadi pengacara. Ayahnya merupakan pendiri firma hukum Karim Syah. Adi lahir empat bersaudara, semuanya laki-laki dan sarjana hukum, kecuali Adi sendiri yang memilih menjadi sarjana ekonomi.
2.      DR Ma'ruf Amin
    Pembaruan Hukum Ekonomi Syariah
Ketua badan pelaksana harian Dewan Syariah Nasional (DSN), KH Ma’ruf Amin, mendapatkan gelar kehormatan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pasalnya,ia dinilai sebagai motor penggerak ekonomi syariah di Indonesia.
Sebagai seorang ulama yang cemerlang dalam ilmu ekonomi syariah, Ma’ruf Amin telah banyak berkiprah dan menghasilkan karya-karya pemikirannya dalam dakwah, sosialisasi nilai-nilai keagamaan, terutama di bidang ekonomi syariah dan fatwa halal.
Dengan gigih dan penuh pengabdian, ia melakukan sosialisasi dan pendekatan dengan pihak Bank Indonesia. Sehingga sebagian besar dari fatwa-fatwa DSN diadopsi oleh instansi-instansi keuangan seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) menjadi peraturan perundang-undangan yang mengikat. Maka lahirlah Bank Syariah di Indonesia yang kini kian menjamur.
Menurut Prof. Dr. H Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, penganugerahan ini layak diberikan kepada Ma’ruf Amin atas peran dan jasa-jasanya dalam menerapkan serta melahirkan hukum ekonomi syariah di Indonesia. “Jasa-jasanya luar biasa kepada masyarakat luas,” ujar Amin Suma.
Prof. Dr. H M Atho Mudzhar, guru besar UIN Syarif Hidayatullah, menambahkan, peran Ma’ruf sangat luar biasa besarnya sebagai seorang ahli fiqih muamalat. “Dia adalah seorang ulama yang cemerlang dan sebagai motor penggerak ekonomi syariah di Indonesia. Jadi, harus diberikan penghargaan,” tuturnya.
Pada tanggal 5 Mei 2012 dalam sidang senat terbuka, Promovendus KH Ma’ruf Amin menyampaikan pidato ilmiah bertajuk “Pembaruan Hukum Ekonomi Syariah dalam Pengembangan Produk Keuangan Kontemporer ( Transformasi Fiqih Muamalat dalam Pengembangan Ekonomi Syariah).”
Dalam risalahnya, ia menuliskan awal berdirinya ekonomi syariah di Indonesia, khususnya perbankan syariah. Di ujung abad ke-20, imbuhnya, setelah seratus tahun dari fase kebangkitan Islam Pertama, tepatnya pada tahun 1990, merupakan awal gerakan ekonomi syariah di Indonesia. “Ketika MUI merekomendasikan lahirnya lembaga perbankan berbasis non bunga,” ungkap pria kelahiran Tangerang ini.
Dua sistem ekonomi yakni kapitalis dan so­sialis telah men­domi­nasi negara-negara ber­kembang seperti Indonesia. Namun sejarah mencatat, dua sistem ekonomi ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Dan masyarakat dibuat­nya tidak ada pilihan menjalankan sistem ekonomi kecuali harus memilih salah satu diantara keduanya.
Namun, sejumlah ulama dan cendikiawan Muslim melihat fakta dan bukti bahwa kedua sistem ekonomi tersebut berdampak buruk. Sehingga meraka terdorong untuk mencari alternatif dan solusi sistem ekonomi baru yang sesuai dengan semangat ajaran Islam. Dan ekonomi syariah merupakan pilihan sebagai sistem ekonomi baru.
Pilihan menjadikan sistem ekonomi syariah sebagai pengganti sistem ekonomi yang sudah ada tidaklah mudah. Pada mulanya pihak-pihak yang meyakini dan memperjuangkan sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi alternatif yang berkeadilan dianggap sebagai “igauan” yang menjadi bahan cemoohan.
Keyakinan bahwa sistem ekonomi syariah dapat menutupi kelemahan dan kekurangan sistem ekonomi kapitalis atau sosialis dianggap sebagai keyakinan yang berlebihan. “Bahkan dianggap sebagai sebuah pernyataan bombastis-idealistis,” ucapnya.
Namun pelan-pelan perjuangan untuk pengakuan sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi alternatif mulai diterima. Kebijakan politik negeri ini memberikan dukungan pertama kali dengan legislasi UU (Undang-undang)  No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memungkinkan beroperasinya bank dengan sistem bagi hasil (pasal 6).
UU ini kemudian dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang secara eksplisit menyebut­kan istilah “bank berdasarkan prinsip syariah.”
Dengan demikian, rekomendasi MUI tentang mendesaknya pendirian lembaga keuangan yang bebas bunga menjadi moment penting bagi dimulainya gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
Setelah itu, gerakan ekonomi syariah tidak kenal lelah senantiasa digaungkan dan diperjuangkan oleh para aktivis ekonomi syariah, baik para ulama, akademisi maupun praktisi. Upaya ini melahirkan lembaga-lembaga pergerakan yang berjuang untuk ekonomi syariah. Antara lain, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dan sebagainya.
“Ini saya sebut sebagai kebangkitan Islam kedua. Berbeda dengan kebangkitan Islam pertama yaitu gerakan politik sedangkan yang kedua gerakan ekonomi,” ungkap Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf dalam pidato ilmiahnya, ada empat faktor utama di antara faktor-faktor yang mendorong mendesaknya pembaruan hukum Islam dewasa ini. Pertama, perubahan sosial, yang meliputi perubahan budaya, ekonomi dan politik pada masa kini mengharuskan para ahli hukum Islam (fuqaha) untuk melakukan telaah ulang terhadap pendapat-pendapat ulama terdahulu yang tidak sesuai lagi dengan konteks sosial saat ini.
Kedua, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berpengaruh terhadap upaya mencari pendapat yang lebih kuat (rajih) di antara pendapat-pendapat yang berkembang dalam fikih klasik. Di mana pada masa klasik ilmu penge­tahuan dan teknologi belum berkembang pesat, khususnya ilmu-ilmu eksakta. Dengan bantuan ilmu dan teknologi, para ahli hukum Islam (fuqaha) dapat menelaah kembali ketentuan hukum-hukum lama dikontekstualisasikan dengan kondisi kekinian yang jauh lebih kompleks.
Ketiga, tuntutan perkembangan zaman mengharuskan para ahli hukum Islam (fuqaha) kontemporer untuk melihat kompleksitas masalah kontemporer dan memilih pandangan-pandangan dan fatwa hukum yang lebih memudahkan (taisir) dan menghindari kesulitan (al-haraj) dalam hukum-hukum furu’, baik dalam masalah ibadah maupun muamalat.
Keempat, munculnya kasus-kasus baru dan yang terbarukan mengharuskan adanya ijtihad baru karena masalah-masalah tersebut belum pernah dijawab oleh para fuqaha klasik.
Sementara itu, perkembangan permasalahan di bidang ekonomi saat ini sangat besar.  Sehingga ada yang mengatakan bahwa bidang ekonomi syariah kontemporer merupakan lahan ijtihad baru. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI sebagai sebuah hasil ijtihad kolektif di bidang ekonomi syariah merupakan jawaban atas permasalahan atau perkembangan aktivitas ekonomi yang muncul di Indonesia.
Fatwa-fatwa tersebut, yang sebagiannya tidak sama dengan kesimpulan hukum yang termaktub dalam kitab-kitab fikih terdahulu, adalah merupakan suatu hal yang wajar. Alasannya,  permasalahan yang muncul saat ini berbeda dengan permasalahan yang terjadi di masa lalu. “Namun demikian, antara keduanya mempunyai ruh yang sama, yakni mewujudkan tujuan utama syariat ,” tandas Ketua MUI ini.
Fatwa tentang ekonomi syariah yang ditetapkan oleh DSN-MUI selain dibangun di atas manhaj tertentu juga tidak terlepas dari landasan umum hukum ekonomi syariah. Menurut hemat saya, kata Ma’ruf, setidaknya ada tujuh prinsip (yang terangkum dalam singkatan MaRGa KAMI) yang harus dijadikan landasan dalam penetapan fatwa ekonomi syariah.
Ketujuh prinsip tersebut yaitu: Pertama, maslahah. Artinya, aktivitas ekonomi syariah harus dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudharat.
Kedua, ridha. Aktivitas perekonomian syariah harus dilakukan atas dasar sukarela (taradhi), dengan tanpa mengandung unsur paksaan (ikrah). Ketiga, gharar.  Artinya, praktik perekonomian syariah harus jauh dari tipu daya (’adam al-gharar). ”Saya setuju dengan al-Imam al-Khithabi yang menyatakan bahwa setiap jual-beli yang tidak diketahui maksudnya dan tidak bisa diukur maka itu termasuk gharar,” imbuhnya.
Keempat, khidmah, yaitu ekonomi syariah harus mampu mewujudkan pelayanan sosial. Kelima, adil. Artinya, setiap aktivitas ekonomi harus mengarah pada terciptanya keadilan dan keseimbangan. Keenam, mubah. Maksudnya, segala bentuk aktivitas dalam ekonomi (muamalat) pada dasarnya hukumnya adalah boleh (mubah), kecuali jika ditentukan lain oleh suatu dalil.
Dan ketujuh,istirbah, yaitu aktivitas ekonomi syariah juga harus memperhatikan prinsip keuntungan (al-istirbah). Karena setiap kegiatan ekonomi tentunya mengharapkan adanya keuntungan. ”Tidak logis jika transaksi ekonomi tidak mengharapkan keuntungan,” papar Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Baginya, gerakan ekonomi syariah di Indonesia telah menampakkan hasilnya dan telah melahirkan banyak hal seperti yang ia ungkapkan sebelumnya. Pencapaian tersebut melalui proses panjang dengan berbagai strategi dan langkah-langkah sistematis. “Tidak lahir dengan tiba-tiba,” ujarnya.  



3.      Biografi Muhammad Syafi’i Antonio
MUHAMMAD Syafii Antonio lahir di Sukabumi, Jawa Barat, 12 Mei 1965. Nama aslinya adalah Nio Cwan Chung. Dia adalah WNI keturunan Tionghoa. Sejak kecil mengenal dan menganut ajaran Konghucu, karena ayahnya seorang pendeta Konghucu. Selain mengenal ajaran Konghucu, Syafii Antonio juga mengenal ajaran Islam melalui pergaulan di lingkungan rumah dan sekolah. Syafii Antonio sering memerhatikan cara-cara ibadah orang-orang Islam. Syafii Antonio juga sempat memeluk Kristen Protestan dan berganti nama dari Nio Cwan Chung menjadi Pilot Sagaran Antonio. Meskipun demikian, Syafii Antonio tetap ingin memperdalam pengetahuannya tentang Islam. Untuk mengetahui kelebihan Islam daripada agama-agama lainnya, termasuk agama yang dia anut saat itu, Syafii Antonio melakukan studi komparatif dengan pendekatan sejarah, alamiah, dan nalar atau rasional. Berdasarkan tiga pendekatan itu, hanya Islam yang menurutnya benar-benar agama yang mudah dipahami ketimbang agama lain. Islam mengajarkan ketauhidan dan memiliki kitab suci Al Quran yang penuh mukjizat, baik ditinjau dari bahasa, tatanan kata, isi, berita, keteraturan sastra, data-data ilmiah, dan berbagai aspek lainnya. Setelah melakukan perenungan untuk memantapkan hati, maka di saat berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA, Syafii Antonia putuskan memeluk agama Islam atas bimbingan KH Abdullah bin Nuh al-Ghazali pada 1984. Keputusan tersebut tentu saja mendapat tantangan keras dari keluarga. Bahkan dia sempat dikucilkan dan diusir dari rumah. Dengan kesabaran dan tetap berprilaku santun terhadap keluarga, akhirnya membuahkan hasil dan tidak lama kemudian ibundanya menyusul menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Kesungguhan Syafii Antonio untuk menjadi muslim kaffah dia tunjukkan dengan mengikuti berbagai diskusi agama Islam dan mempelajari bahasa Arab di Pesantren an-Nidzom, Sukabumi, di bawah pimpinan KH Abdullah Muchtar. Meskipun dia kuliah di ITB dan IKIP, tapi kemudian pindah ke IAIN Syarif Hidayatullah. Itu pun tidak lama karena dia melanjutkan sekolah ke University of Yourdan (Yordania). Selesai studi S1 di Yordania, Ia melanjutkan program S2 di International Islamic University (IIU) di Malaysia, khusus mempelajari ekonomi Islam. Dan kemudian menyelesaikan gelar doktor di bidang perbankan dan keuangan mikro di University of Melbourne tahun 2004 lalu. Ia sempat bergabung dengan Bank Muamalat, bank dengan sistem syariah pertama di Indonesia. Dua tahun setelah itu, ia mendirikan Asuransi Takaful, lalu berturut-turut reksa dana syariah. Kemudian ia mendirikan Tazkia Group yang memiliki beberapa unit usaha dengan mengembangkan bisnis dan ekonomi syariah yang salah satunya adalah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia. Dedikasinya terhadap perkembangan ekonomi dan perekonomian umat Islam inilah yang membuatnya kini dikenal sebagai salah satu dari sedikit ekonom Islam Indonesia.  
4.      Prof. Sofyan Syafri
Pakar sekaligus Praktisi Ekonomi Syariah Prof Sofyan Syafri Harahap dimakamkan di pemakaman Karet Bivak, Jumat (3/2/2012), setelah setelah dishalatkan bada shalat Jumat di Masjid kampus Trisakti. Almarhum meninggal dunia pada Kamis sekitar pukul 20.30 di RSCM Jakarta.
Bangsa Indonesia, khususnya Fakultas Ekonomi Trisakti sangat kehilangan dengan meninggalnya Prof Sofyan Syafri Harahap yang merupakan dekan FE Trisakti. Sofyan Syafri Harahap memang dikenal sebagai seorang pemimpin yang mempunyai integritas yang tinggi. Seperjalannya karirnya, Sofyan Syafri merupakan salah satu tokoh besar ekonomi syariah di Indonesia.
Jejaknya terlihat dari keseriusannya menggagas berbagai program pendidikan berbasis ekonomi syariah baik secara formal maupun non formal serta membuat berbagai kumpulan pecinta syariah di Trisakti. Gagasan ini, telah membuat Trisakti, terkenal akan keilmuan ekonomi syariahnya.
Wakil dekan FE Trisakti DR Hj Etty M Nasse mengungkapkan, sosok Sofyan Syafri memang sulit dilupakan, karena berbagai kebijakan yang dilakukan telah melahirkan sebuah terobosan baru, baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada bangsa dalam melahirkan mahasiswa berpotensial.
Menurut Etty, walau tidak lama menjabat Dekan FE, sejak dilantik pada September 2011, Sofyan telah menanamkan nilai kedisiplinan dan keterampilan kepada para pegawai di FE Trisakti. "Beliau selalu memperhatikan bagaimana organisasi FE Trisakti dapat memberikan berbagai kontribusi kepada mahasiswa dan para pegawai di lingkup FE Trisakti. Penekanan syariah pada FE Trisakti juga mulai ditanamkan dengan membuka UPZ di Trisakti," ungkap Etty.
"Sofyan patut untuk selalu dikenang, sebagai guru besar ekonomi dan ekonomi syariah di Trisakti. Bukan hanya keluarga Trisakti, negara juga patut bersedih karena beberapa pemikiran ekonomi beliau dituangkan dari berbagai tulisan sebagai bentuk terakhir demonstrasi beliau," tambah Etty.
Senada itu, Sekretaris program Islamic Ekonomi Finance (IEF) Trisakti Deasy Asseanty menjelaskan, perjuangan Sofyan Syafri terhadap ekonomi syariah akan dilanjutkan. Berbagai nasihat beliau untuk melahirkan SDM Syariah berkualitas di Indonesia merupakan semangat kepada rekan-rekan di IEF Trisakti untuk lebih menggiatkan edukasi syariah di Indonesia.
"Yang masih menjadi perbincangan adalah, keilmuan beliau dari segi akuntansi syariah sangat langka di Indonesia. Ini merupakan PR terhadap IEF Trisakti untuk melahirkan kembali pemikiran beliau," tutur Deasy.
Selain itu, sebagai guru besar ekonomi di Trisakti, Sofyan diberi kehormatan sebagai dosen terbaik di Indonesia. Gerakan Sofyan untuk mengampanyekan ekonomi syariah sudah dilakukan sejak berada pada bangku kuliah.
Di perbankan syari'ah, pria kelahiran Sipangko Tapanuli Selatan, Sumatera Utara tahun 1956 ini pernah menjabat Sekretaris Perusahaan dan Controller pada Bank Muamalat (1991-1992). Ia juga menjabat pada sebuah komite untuk pengembangan perbankan Syariah di Bank Indonesia (2005-2007), Komisaris Independen di Bank Syariah Mandiri (2002-2007), dan juga mengajar di Universitas Trisakti dalam bidang Islamic Economic and Finance (2004 - sekarang).
Ia menjadi Dosen Tamu di INCEIF, Bank Negara Malaysia (2006 - sekarang) dan external examiner di University of Malaysia, Kuala lumpur (2006 - sekarang), La Trobe university, Australia, dan sebagainya. Terakhir ia menjadi Komisaris Independen BNI Syariah sejak Juni 2010.
 
Read More --►

Selasa, 11 Juni 2013

Cara mempercepat booting Windows 7




1. Windows Boot Perfomance Diagnostic
Untuk melakukan trik ini, Anda harus mengakses group policy. Namun group policy ini tidak ada pada Windows 7 Starter dan Home Edition. Langkah-langkahnya:
  • Tekan tombol Windows + R
  • Ketik “gpedit.msc”. Enter
  • Pada kolom sebelah kiri, masuk ke bagian “Computer configuration” -> “Administrative Template” -> “Systems” -> “Troubleshooting and Diagnostic” -> “Windows Boot Performance Diagnostic”
  • Double klik “Configure Scenario Execution Level”. Pilih “Enable”.
  • Pada “Scenario Execution Level”, klik tanda panah ke bawah. Pilih “Detection Troubleshooting and Resolution”.
  • Klik “OK”. Selesai. Jika dirasa kurang cepat, lanjut ke cara kedua.
2. Advance Boot
Cara ini hanya bisa dilakukan pada komputer/ laptop dengan prosesor lebih dari 1 core (misal: dual core, core 2 duo, i3, i5, quad core, dll). Trik ini adalah merubah jumlah core yang digunakan untuk booting. Jika normalnya hanya 1 yang digunakan, maka kali ini Anda akan merubahnya menjadi jumlah maksimal core yang ada. Berikut langkah-langkahnya:
  • Tekan tombol Windows + R
  • Ketikkan “msconfig”. Tekan “Enter”
  • Masuk ke tab “Boot”
  • Klik “Advanced options…”
  • Centang bagian “Number of processors”
  • Klik tanda panah ke bawah, pilih angka yang paling besar.
  • Klik “OK”
  • Klik “OK”
Jika diminta restart, terserah Anda. Ingin segera restart atau restart nanti.

3. Hapus isi folder “Prefecth”
Trik ke-3 untuk mempercepat booting Windows 7 adalah menghapus isi folder prefetch. Cara ini dapat juga dilakukan untuk Windows XP dan Vista.
Setiap Anda menjalankan program, Windows akan mengingatnya dan membuat sebuah file berukuran kecil di folder prefetch. Di lain waktu Anda menjalankan program tersebut, Windows akan lebih cepat me-loadnya. Waktu loading akan menjadi lebih singkat.
Ini sangat bermanfaat. Tapi efeknya proses booting jadi lambat karena Windows akan membaca file-file di dalam folder prefetch tersebut. Oleh karena itu, jika file-file tersebut dihapus, maka proses booting akan menjadi lebih cepat. Sebaliknya, waktu loading program akan menjadi lebih lama seperti pertama kali menginstallnya. Jadi lakukanlah trik ke-3 ini dengan bijak. Saya sendiri hanya menghapus isi folder prefetch 2 minggu sekali.
Cara menghapus isi folder prefetch:
  • Akses Windows Explorer
  • Masuk ke drive C -> Windows -> Prefetch
  • Hapus semua isinya secara permanen (Shift + Del)

Read More --►

Minggu, 09 Juni 2013

TUGAS MAKALAH AGRIBISNIS



TUGAS : AGRIBISNIS
DOSEN : KHAERIYAH DARWIS, SP, M.Si
Perusahaan yang Dalam Kondisi Pailit/Bangkrut
O
L
E
H
KELOMPOK 1
1.     ABDUL HALIM ZH MALE
2.     NAIS USMAN
3.     MEGA SILVANA YAHYA
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO
T.A 2012/2013(GENAP)



Perusahaan Yang Dalam Kondisi Pailit/Bangkrut
Contoh Kasus:

Tokyo – Raksasa maskapai penerbangan Asia, Japan Airlines (JAL) akhirnya memutuskan mendaftarkan kebangkrutan pada hari ini. JAL bangkrut dengan meninggalkan utang sebesar US$ 16 miliar.
Menurut sumber-sumber yang dikutip detikFinance, (19/1/2010), manajemen sudah memutuskan untuk mendaftarkan kebangkrutan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari manajemen JAL mengenai status perusahaan transportasi udara dengan perolehan pendapatan terbesar di kawasan Asia tersebut. Namun rencana JAL mendaftarkan kebangkrutan telah diindikasikan sejak pekan lalu.
Reuters melansir status kebangkrutan JAL akan didaftarkan antara pukul 08.00 GMT hingga 08.00 GMT atau 15.00 WIB hingga 15.30 WIB. Kebangkrutan JAL akan menjadi yang terbesar di Asia.
Berdasarkan laporan keuangan JAL per 30 September 2009, posisi utang JAL tercatat sebesar 1,5 triliun yen, atau setara dengan US$ 16 miliar. JAL juga berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 15 ribu karyawannya atau sepertiga dari total karyawan JAL sebanyak 47 ribu karyawan.
Harga saham JAL pun kini diperdagangkan pada harga 5 Yen. Sejak awal Januari 2010, harga saham JAL telah mengalami penurunan lebih dari 90%. Nilai kapitalisasi pasar JAL dengan harga saham terkini hanya sekitar US$ 150 juta, lebih rendah dari Croatia Airlines dan Jazeera Airways.
Obligasi JAL juga diperdagangkan pada harga 27,8 cent dolar AS, anjlok tajam ketimbang posisi akhir bulan lalu di level 70 cent dolar AS. Kebangkrutan JAL akan membatalkan rencana pembelian 17 jet regional serta berpotensi menggugurkan kontrak berjangka bahan bakar senilai US$ 440 juta. (sumber: detik.com)
Di dalam dunia bisnis, apabila suatu perusahaan mengalami Pailit, maka hal ini dianggap sebagai suatu momok, dimana mereka dianggap tidak mampu untuk menjalankan operasional perusahaan dengan baik. Akan tetapi disisi yang lain, ada yang beranggapan bahwa pengajuan permohonan pailit dianggap solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah utang perusahaan yang sudah tidak mampu diselesaikan.
Di Indonesia sendiri, pengaturan tentang kepailitan pertama kali diatur didal Failesement Verooerdening 2 yang kemudian diganti dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang tentang kepailitan menjadi undang-undang. Dan yang terakhir adalah dirumuskannya Undang-Undang Nomo 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana undang-undang ini menggantikan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998.
Telah diundangkannya peraturan perundangan yang baru dalam bidang kepailitan, pengajuan permohonan pailit dan juga pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang telah menjadi hal yang sangat lumrah di lingkungan pengadilan niaga sehari-harinya.
Salah satu kasus Kepailitan yang juga turut diajukan dilingkungan Pengadilan Niaga Jakarta barat tersebut adalah kasus kepailitan yang terjadi antara PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, selaku pemohon pailit yang diajukan terhadap PT. Indah Raya Widya Plywood Industries, selaku Termohon Pailit. Dari pengajuan Permohonan Pailit tersebut, telah dijatuhkan putusan dengan putusan Nomor : OS/PKPU/2006/PN.Niaga, Jkt.Pst.Jo Nomor : 13/Pailit/2006/PN. Niaga. Jkt.Pst. Dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah menjatuhkan bahwa Termohon Pailit (PT. Indah Raya Widya Plywood Industries) pailit dengan segala akibat hukumnya.
Penjatuhan putusan pailit itu sendiri terhadap Termohon Pailit telah sesuai dengan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dimana didalam Pasal tersebut menyatukan bahwa apabila Rencana Perdamaian ditolak  oleh kreditor, maka pengadilan harus menyatakan debitur Pailit.  Dilihat dari bunyi pertimbangan hukum majelis didalam putusannya tersebut, menurut pendapat penulis, penjatuhan putusan dengan berdasar pasal diatas telah sesuai dengan peraturan perundangan tentang kepailitan.

Dan lingkungan masyarakat di Indonesia juga cenderung akan memandang Anda sebagai seseorang yang gagal saat alami kebangkrutan. Masyarakat di tanah Air masih belum sepenuhnya menghargai proses berat yang harus dialami oleh seorang entrepreneur karena mereka lebih menilai keberhasilan seorang entrepreneur dari aspek hasilnya saja. Prosesnya padahal juga tak kalah penting.
Bila Anda sudah hampir putus asa saat alami kebangkrutan, cobalah urai simpul-simpul mati dalam kondisi bangkrut tersebut dengan beberapa saran di bawah ini.














PENGAMBILAN KEPUTUSAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE NONKUANTITATIF
Dalam hal ini proses pengambilan keputusaan  dengan menggunakan metode nonkuantitatif ialah sebagai berikut.
a.       Intuisi
Dari dalam diri seorang entrepreneur bisa saja merasa putus asa dan memiliki tingkat kepercayaan diri yang sudah sangat menurun.Oleh masalah ini telah jelas menyatakan bahwa perusahaan tersebut mengalami failid di karenakan ketidak efisien kinerja manajemen/intrepreneur serta kerja karyawan yang terlalu di bawah prioritas perusahaan.
Cara yang tepat dalam menangani masalah ialah mengganti atau melakukan pemilihan manajemen baru yang lebih dan efektif dengan menggunakan METODE baru dalam pengembangan karyawan yang di lakukan oleh badan pengembangan karyawan dalam perusahaan.
b.      Fakta
Beberapa perusahaan tidak dapat bersaing dengan perusahaan  perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama karena beberapa hal:
·         Biaya operasional yang tinggi.
·         Managemen yang tidak absolut atau tidak teratur dalam prosedur pelaksanaanya.
·         Skandal yang buruk yang di hadapi perusahaan secara berkepanjangan.
Dari uraian di atas maka keputusan yang dapat di ambil ialah mengajukan perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang telah vailid dan dapat di bububarkan berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 tentang kevailitan perusahaan.
c.       Pengalaman
Berdasarkan pengalaman yang menimpa perusahaan yang lain telah jelas di ketahui bahwa penyebab perusahaan tersebut vailid di karenakan beberapa faktor yaitu .
·         Kekurangan modal kerja
·         Terlalu banyak tenaga kerja yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi perusahaan.
·         Pembayaran uang pension kepada karayawan(pension) yang terlalu tinggi.
·         Pendapatan yang tidak sebanding dengan biaya yang harus di keluarkan
·         Terlalu banyak utang.
·         Biaya perawatan yang terlalu tinggi.
·         Persaingan yang terlalu ketat.
Dalam hal ini telah jelas di nyatakan bahwa penyebab vailidnya suatu perusahaan tergantung dari proses managemennya.
d.      Opini
Situasi pailit yang Anda alami sekarang mungkin akan terasa lebih mudah untuk diatasi jika kondisi sekitar lingkungan Anda tetap positif. Tetapi harus diakui tak semua faktor di sekeliling kita mendukung untuk mengatasi kebangkrutan yang di alami.



Perusahaan dapat bertahan apabila dapat mempertahankan keexist-annya dalam dunia bisnis dan tidak mudah menyerah dengan segala masalah dan selalu mencoba merubah sistem manajemen perusahaan dengan menciptakan produk-produk baru yang dapat mempertahankan eksistensi perusahaan tersebut, selalu melihat perkembangan pesaing dan tidak menurunkan tingkat produksi produk dengan kualitas yang baik dengan menerapkan 4P.
·         PRODUK
Menejer harus jeli dalam menentukan produk yang akan di produksi dalam hal permintaan konsumen yang banyak tapi tak lupa dengan kualitas produk yang baik pula
·         PRICE
Harga sangat menentukan keberhasilan produk tersebut karena dapat mempengaruhi permintaan konsumen akab barang tersebut.
·         PROMOTION
Promosi sangat penting dalam hal memperkenalkan produk perusahaan tersebut kepada dunia dengan menentukan harga awal produk tersebut sebagai langkah awal pengenalan produk ke konsumen.
·         PLACE
Penentuan tata letak perusahaan dapat berpengaruh juga bagi perusahaan dalam kaitannya memproduksi suatu produk. Dalam hal ini dapat di kategorikan dalam penentuan lokasih perusahaan, gudang penyimpana, lokasi pabrik dan masih banyak yang lain untuk mendukung proses produksi serta penempatan penjualan hasil produksi.





 SELESAI

Read More --►